Metro Bogor Indonesia — Ratusan warga Kampung Menteng Kulon, Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, yang menjadi penggarap lahan eks-PTPN VIII menolak dengan tegas surat perintah pengosongan lahan dalam kurun waktu 3×24 jam yang diterbitkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA). Warga menilai tindakan tersebut intimidatif dan mengabaikan sejarah pengelolaan lahan yang telah mereka lakukan selama puluhan tahun.
Ketegangan mencapai puncaknya dalam audiensi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bogor pada Senin (6/4) bersama perwakilan warga, anggota DPRD Kabupaten Bogor (Beben Suhendar dan H. Amsori), serta Asisten Pemerintahan (Aspem) Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari. Warga memprotes keras pendekatan fisik mendadak dari perusahaan dan menuntut solusi yang lebih manusiawi.
“Kami tidak menghalangi program pembangunan, asalkan melalui prosedur yang benar dan tidak mendadak. Ini intimidatif,” tegas Chahya Supena, perwakilan warga.
Dalam dialog tersebut, eks-Ketua RW setempat, Naning, menyuarakan jeritan hati warga dengan bahasa Sunda, menyoroti nasib 119 warga—termasuk anak-anak—yang terancam kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian. Ia mempertanyakan keadilan atas lahan yang menjadi tempat mereka dilahirkan dan menyinggung masalah kompensasi yang belum jelas, di tengah isu harga tanah yang berkembang.
Masalah kependudukan dan dugaan pembiaran oleh aparatur desa setempat juga mengemuka, menuntut tanggung jawab moral pemerintah desa dalam melindungi warganya.
Menanggapi eskalasi konflik ini, Asisten Pemerintahan Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari, menyatakan akan melaporkan situasi lapangan kepada pimpinan untuk menghentikan sementara aktivitas land clearing oleh PT BJA. Pemkab Bogor berkomitmen memfasilitasi dialog dengan membentuk tim kecil yang terdiri dari 10 perwakilan warga.
Pemerintah juga berencana meninjau langsung lokasi perkara untuk memastikan penyelesaian yang berkeadilan, alih-alih meminta warga terus-menerus datang ke Cibinong.
Konflik ini menuntut ketegasan Pemkab Bogor untuk menjamin kepastian hukum bagi warga penggarap tanpa mengabaikan koridor hukum bagi pemegang izin, dengan mengedepankan dialog ketimbang tindakan koersif yang berpotensi memicu konflik sosial yang lebih besar.
Bersamaan itu juga Team LBH Garda Nusantara menyambangi dan menyurati BPN Kabupaten Bogor untuk mempertanyakan keabsahan dari sertifikat HGB dan cara perolehan HGB tersebut. LBH Garda Nusantara juga berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian dan Kejaksaan.


“Team kami tetap berupaya melakukan upaya-upaya hukum yang berkeadilan dan berkepastian ke pihak-pihak aparat yang terkait baik pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” kata Ketua LBH Garda Nusantara Joyada Siallagan.


Leave a Reply