Metro Bogor Indonesia — Berawal dari surat perintah pengosongan lahan garapan dalam waktu 3 hari yang dikeluarkan oleh PT Bukit Jonggol Asri kepada para penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi Kabupaten Bogor, para petani kini mengadukan permasalahannya kepada DPRD Kabupaten Bogor yang diterima langsung oleh Ketua Komisi I M. Irvan Maulana pada Kamis (16/4).

LBH Garda Nusantara yang mewakili petani penggarap meminta perlindungan proses politik kepada DPRD Kab Bogor.
“Ada lahan masyarakat, nanti berkas-berkasnya akan saya sampaikan, bahwa lahan tersebut sudah ditanami pohon pinus, tanaman-tanaman pertanian lalu di-buldozer oleh PT BJA. Proses hukumnya sudah berjalan, tapi kami meminta perlindungan proses politik,” kata Joyada Siallagan, Ketua LBH Garda Nusantara.

Lahan yang disengketakan tersebut telah dikelola dan menjadi tumpuan ekonomi bagi ratusan keluarga warga setempat.
PT Bukit Jonggol Asri (BJA) tengah melakukan penertiban dan persiapan lahan di atas tanah SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) Nomor 7 yang dipermasalahkan itu. Lahan ini dipersiapkan untuk mendukung rencana pembangunan Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di wilayah Bogor Timur oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
PT BJA mengklaim bahwa lahan SHGB No. 7 tersebut telah diserahkan sebagai aset kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk pengembangan sarana dan prasarana publik.
“Saat ini kami sedang melaksanakan kegiatan penataan, pemanfaatan, dan penguasaan pada tanah Bukit Jonggol Asri yang mana kami sudah memiliki sertifikat hak guna bangunan nomor 7 yang seluas kurang lebih 63 hektare di Desa Sukaresmi. Jadi, maksud dan tujuannya adalah kami saat ini sedang mendukung kegiatan program pemerintah untuk pembangunan Bogor Timur. Nah, selanjutnya terhadap bidang tanah tersebut, sedang kami lakukan penataan yang mana kami telah identifikasi di atas 63 hektare itu terdapat kurang lebih 100 orang penggarap setara dengan 63 hektare yang sudah melakukan surat pernyataan dan penyerahan garapannya kepada PT BJA yang dalam hal ini nanti akan kami serahkan secara fisik kepada pemerintah kabupaten,” kata Faisal, perwakilan dari PT BJA.

Joyada sendiri mengaku memiliki lahan garapan di tanah yang dipermasalahkan tersebut.
“Kebetulan saya pemilik lahan juga di situ. Legalitasnya ada surat garap yang ditandatangani oleh Kepala Desa. Kepala Desanya Pak Yahya,” kata Joyada.
Kepala Desa tidak hadir dalam pertemuan itu.
“Kami juga mendukung proses pembangunan Bogor Timur. Saya sebagai warga negara mendukung masyarakat berkembang, tapi alangkah baiknya punya prosedur hukum yang berlaku, ada penggantian-penggantian yang pantas, tapi sekarang 3 kali 24 jam kami disuruh keluar, itu kan logika hukumnya tidak masuk,” tambah Joyada.
Joyada mengatakan pihaknya sudah mengirim surat kepada BPN mempertanyakan bagaimana proses sertifikasi SHGB 7 bisa keluar.
“Dari BPN, mohon izin BPN nanti tolong surat kita dijawab bagaimana proses sertifikasi yang 63 hektare itu terjadi. Kami sudah menunggu beberapa minggu.
“Terus kepada pihak BJA kami minta supaya proses land clearing dan bulldozer dihentikan sementara dan somasi kami dijawab. Saya juga pemilik lahan, dan saya mau investasikan beberapa sekian rupiah. Dan itu saya ada kop suratnya, ada semua, dan ada AJB-nya, ada pajaknya, kami bayar juga. Kami sebagai investor butuh perlindungan juga dari pemerintah.”
Joyada mengaku sudah ada intimidasi yang diduga dari pihak PT. BJA.
“Pihak PT BJA mohon dimonitor. Pak Kapolres, Pak Dandim, mohon kami sebagai warga negara dilindungi. Kami adalah warga negara biasa yang membayar pajak.”
Setelah mendengar pemaparan dari perwakilan warga penggarap lahan, Ketua Komisi I M. Irvan Maulana menanyakan berapa nilai kerohiman yang diinginkan warga.
“Kalian ini kerohimannya minta berapa sih warga masyarakat itu?
“Saya ingin tahu kerohimannya itu minta berapa, kan bisa lihat, kalau di sini kan 500 ribu per meter, ya nanti tidak sampai kan, 500 ribu per meter. Minta kerohiman berapa nanti saya akan sampaikan, saya fasilitasi kebijakannya,” kata Irvan.
Pihak LBH Garda Nusantara akan menyiapkan surat resminya mengenai nilai kerohiman.

.


Leave a Reply