Metro Bogor Indonesia — Sejumlah warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat melakukan perlawanan terhadap aksi pengosongan lahan yang dilakukan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA) yang telah mengerahkan alat beratnya pada Sabtu (28/3).
Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan lahan oleh PT BJA sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya sendiri yang jumlahnya tidak sedikit untuk garapan tersebut.


“Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang baik dan benar. Kami tidak pernah berniat memiliki lahan tersebut secara ilegal, bahkan kami menjaga kelestariannya. Status kami sebagai penggarap pun diakui secara legal oleh pihak Desa,” tegas perwakilan penggarap dalam surat pernyataan sikapnya.
Ketua tim kuasa hukum penggarap dari LBH Garda Nusantara, Joyada Siallagan, menuntut penghentian aksi pengosongan lahan yang menggunakan alat berat dan meminta surat tugasnya.
“Hari ini tanggal 28 Maret 2026, tim kuasa hukum dari penggarap di Sukaresmi dan yang punya lahan mensinyalir, menduga ada 5 operator yang diduga milik PT BJA untuk melakukan tindak pidana penguasaan lahan yang tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku Kami warga Sukaresmi meminta kepada pemerintah daerah, kepada pemerintah pusat untuk keadilan dan kepastian hukum,” kata Joyada.


Leave a Reply