METRO BOGOR INDONESIA – Ratusan warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, terus menuntut keadilan atas lahan garapan mereka yang terancam pengosongan lahan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA).
Penolakan itu muncul di tengah polemik status lahan dan dugaan janji pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tak kunjung terealisasi.
Salah satu perwakilan penggarap, Atqo, mengungkapkan bahwa keluarganya telah menggarap lahan tersebut sejak awal 1990-an, dimulai dari orang tuanya hingga kemudian dilanjutkan oleh generasi berikutnya.
“Orang tua kami sejak tahun 90-an sudah menduduki tanah itu. Setelah mereka meninggal, kami mengurus peralihan di 2022,” ujarnya dalam wawancara, Kamis (19/3/2026).
Menurut Atqo, pada 2022 muncul tawaran dari pihak aparat desa terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang disebut-sebut dapat mengubah status lahan menjadi SHM. Tawaran tersebut disertai permintaan sejumlah uang.
“Kami sempat mentransfer uang ke pribadi lurah. Ada yang sekitar Rp130 juta, ada juga Rp11 juta, dan sebagian diberikan secara tunai. Tapi sampai sekarang SHM yang dijanjikan belum ada,” kata dia.
Ia menyebut, dari dana yang telah diserahkan, baru sekitar sembilan bidang lahan yang dijanjikan akan diurus. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan terkait proses maupun hasil pengurusan tersebut.
Atqo mengakui, pada saat awal proses, pihak keluarga belum memahami secara utuh status hukum lahan yang mereka garap.
“Kami baru belajar soal pertanahan di tengah proses. Waktu itu disampaikan juga bahwa ‘ini akan berebut 200 bidang, siapa cepat dia dapat’,” ujarnya.
Di sisi lain, aktivitas alat berat disebut telah terjadi di sekitar lokasi. Atqo mengungkapkan bahwa sebagian lahan di seberang area garapan warga telah diratakan menggunakan alat berat.
“Di seberang itu sudah masuk doser untuk meratakan pohon-pohon. Itu yang kami lihat langsung,” katanya.
Terkait status legal lahan, termasuk kemungkinan adanya Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB), Atqo mengaku belum mendapatkan informasi yang jelas.
Ia juga menyoroti minimnya sosialisasi dari pihak perusahaan maupun pemerintah sebelum adanya permintaan pengosongan lahan.
“Kami tidak pernah melihat langsung legalitasnya, tidak ada komunikasi atau sosialisasi sebelumnya. Tiba-tiba diminta mengosongkan dalam waktu cepat,” ujarnya.
Secara keseluruhan, lahan yang digarap oleh para warga diperkirakan mencapai sekitar 63 hektare. Selain digunakan untuk perkebunan, sebagian lahan juga dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan dan fasilitas ibadah.
“Sampai sekarang masih kami tempati, ada kegiatan pendidikan, perkebunan, dan juga masjid,” kata Atqo.
Para penggarap berharap pemerintah dapat turun tangan dan memberikan kepastian hukum yang adil. “Kami berharap keadilan hukum. Pemerintah harus melindungi kami sebagai penggarap yang juga memberdayakan warga sekitar,” ujarnya.
Joyada Siallagan sebagai Direktur Eksekutif LBH Garda Nusantara dan Garda Institute menyatakan tetap mengawal secara hukum dan politik persoalan ini untuk memastikan bahwa masyarakat diperlakukan secara adil berdasarkan hukum normatif dan konstitusi di negara Republik Indonesia.

“Team hukum LBH Garda Nusantara sudah membawa hal ini ke DPRD Kabupaten Bogor melalui rapat dengar pendapat namun belum membuahkan hasil. Diduga orang kuat dan aroma pengkondisian dilakukan orang-orang tertentu. Karena itu team kami akan membawa hal ini ke ranah pidana dan perdata,” kata Joyada, pengacara dan konsultan pajak yang juga menjadi stakeholder golf Indonesia lewat IronCard.


Leave a Reply