METRO BOGOR INDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tanggan (OTT) besar-besaran di wilayah Jabodetabek yang menyasar lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin, 14 September 2026. Operasi senyap ini diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) proyek properti Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penindakan telah mengamankan total 17 orang yang terdiri dari pejabat kementerian, kepala kantor pertanahan, hingga pihak swasta.
Di antara pihak yang ditangkap adalah anak buah Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, yaitu Lampri selaku Direktur Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR). Selain itu, KPK juga menciduk Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
Selain jajaran BPN, politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq (Fahd El Fouz) dan mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto turut ditangkap dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sita 20 Koper Uang Tunai
Sebagai barang bukti, KPK menyita uang tunai dalam bentuk Rupiah dan valuta asing (valas). Uang tersebut dikemas secara masif ke dalam sekitar 20 boks, kardus, dan koper dengan nilai estimasi sementara mencapai ratusan miliar rupiah.
Saat ini, status hukum 17 orang tersebut masih sebagai terperiksa. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk melakukan gelar perkara (ekspose) guna menentukan apakah kasus ini memenuhi unsur pidana untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka secara resmi.


Leave a Reply