Metro Bogor Indonesia — Kasus sengketa tanah antara PT Bukit Jonggol Asri (BJA) dan para petani pemilik lahan garapan masih berlanjut. BJA menerbitkan surat pemberitahuan pengosongan lahan tertanggal 10 Maret 2026 kepada para penggarap di atas tanah SHGB Nomor 7 Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Surat bernomor 18/BJA-LAND/III/2026 untuk mendukung rencana pembangunan pusat pertumbuhan ekonomi baru oleh Pemerintah Kabupaten Bogor di wilayah timur, yang meliputi pembangunan sarana dan prasarana.
PT BJA menyatakan bahwa tanah SHGB Nomor 7 telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Oleh karena itu, seluruh penggarap, baik yang memiliki izin maupun tidak, diminta untuk segera meninggalkan lokasi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Beben Suhendar, Selasa (24/3/2026) menjelaskan bahwa lahan dengan status HGB atas nama PT BJA yang telah diserahterimakan kepada pemerintah daerah harus dalam kondisi bersih dan tidak bermasalah secara administratif. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap kondisi fisik di lapangan masih berada pada pihak perusahaan.
“Jika SHGB sudah berada di tangan pemerintah daerah, maka aspek administratif dianggap selesai. Namun, untuk kondisi fisik di lapangan menjadi tanggung jawab PT BJA. Pemerintah daerah tidak ikut campur dalam proses pengosongan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan lapangan PT BJA, Tigor, membenarkan adanya surat pemberitahuan tersebut. Ia juga menyarankan pihak yang keberatan untuk menyampaikan pengaduan langsung ke kantor perusahaan di kawasan Sentul City agar dapat ditangani oleh divisi terkait.
Terkait kompensasi, Tigor menyebutkan bahwa tidak ada skema ganti rugi resmi. Namun, terdapat kebijakan perusahaan berupa pemberian sebesar Rp1.000 per meter kepada pihak yang terdampak.
Sementara itu, tim kuasa hukum dari pemilik lahan dan penggarap yang dimotori oleh Joyada Siallagan dari JSP Lawfirm melalui LBH Garda Nusantara tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dihubungi terpisah, Tim LBH Garda Nusantara sudah menyurati Pihak BJA dan mendatangi Pihak Operator dan Team Lapangan BJA.
“Kami tetap berkoordinasi dengan APH (aparat penegak hukum) dan pihak BPN atas kejadian tersebut, supaya tercipta keadilan dan kepastian hukum di kalangan masyarkat. Jangan sampai atas nama negara korporasi dengan gampang saja mengusir masyarakat yang sudah bertahun-tahun menjaga dan merawat lahan dengan baik,” kata Joyada.


Leave a Reply