Metro Bogor Indonesia

Ratusan Penggarap Lahan Sukaresmi Tolak Pengosongan Paksa, Tuntut Keadilan & Mediasi Terbuka

Metro Bogor Indonesia – Sejumlah 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3×24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut.

Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan.

“Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang baik dan benar. Kami tidak pernah berniat memiliki lahan tersebut secara ilegal, bahkan kami menjaga kelestariannya. Status kami sebagai penggarap pun diakui secara legal oleh pihak Desa,” tegas perwakilan penggarap dalam surat pernyataan sikapnya.

Warga menilai, klaim sepihak dan perintah pengosongan mendadak tanpa sosialisasi jauh-jauh hari adalah bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat lokal. Atas kondisi ini, warga Sukaresmi menyampaikan tuntutan utama sebagai berikut:

1. Menolak Keras perintah pengosongan lahan dalam waktu 3×24 jam yang dinilai cacat prosedur dan tidak komunikatif.

2.Meminta Perlindungan Hukum kepada anggota DPRD Kabupaten Bogor, Bapak Beben Suhendar, untuk mengadvokasi nasib 119 keluarga penggarap.

3. Menuntut Penghentian Aktivitas PT BJA di lokasi terkait sebelum adanya pertemuan resmi (mediasi) yang melibatkan Kepala Desa, unsur Muspika (Kecamatan, Polsek, Koramil), dan perwakilan warga.

Warga berharap pemerintah daerah dan wakil rakyat dapat hadir sebagai penengah guna mencegah konflik agraria yang lebih luas dan memastikan masyarakat kecil tidak menjadi korban kepentingan korporasi tanpa solusi yang adil.

Pihak LBH Garda Nusantara mendatangi kantor PT Bukit Jonggol Asri (BJA/beneficial owner pemilik lahan Sentul City) untuk menghentikan sementara aktivitasnya dan melanjutkan Mediasi untuk mencapai suatu kesepakatan, yang diwakili Pengacara-Pengacara Publik dari LBH Garda Nusantara yang dikomandoi oleh Joyada Siallagan.

Pertemuan antara Perwakilan Group Penggarap dengan Pihak PT BJA (diwakili oleh a.n: Budi, bagian pertanahan dan Farhan, bagian legal beserta 2 orang staff) terjadi pada tanggal 16 Maret 2026 Pukul 13.30.

Hasil Pertemuan

Secara lisan pak Dani, pak Yos, dan pengacara-pengacara publik yang dimotori oleh Joyada Siallagan dari pihak penggarap menyampaikan kepada pihak PT BJA, agar proses pengosongan sepihak yang dilakukan dengan mempekerjakan alat berat diberhentikan sampai dengan adanya pertemuan untuk solusi bagi para pihak dengan tidak merugikan.

DISETUJUI PEMBONGKARAN DISTOP DULU

PT BJA menanggapi, agar para pihak yang hadir/ mewakili pihak lainnya di Gedung Putih kantor PT BJA supaya menyerahkan salinan penguasaan tanahnya, dan dapat dikumpulkan secepat mungkin.Surat-surat dikumpulkan agar nantinya diserahkan ke PT BJA.

Pengacara publik juga sudah berkoordinasi dengan Pihak APH dan Pemerintah Daerah untuk menghindari konflik agraria. Koordinator pengacara publik juga telah menghubungi politisi Gerindra, supaya wakil rakyat benar-benar hadir mewakili warga negara yang terzolimi secara hukum.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *